Sabtu, 01 Agustus 2009

PEMILU 2009; DILEMA KPU DALAM HIMPITAN MK & MA

1. Menyikapi putusan MA atas peraturan KPU No. 15/2009, maka terkait Sengketa Pemilu KPU tetap harus berpegang teguh pada Putusan MK karena segala hal terkait dg PEMILU menjadi kewenangan MK. Dan permohonan yg diajukan oleh PARPOL / CALEG tercakup di dalamnya Peraturan KPU yg telah di periksa, dipertimbangkan dan diputuskan oleh MK. Sehingga jk putusan MA digunakan sama artinya kita membiarkan kerancuan / tumpang tindih hukum yg bukan merupakan kewenangan MA (khusus untuk sengketa PEMILU). Dengan demikian KPU dapat mengabaikan putusan MA untuk melaksanakan sepenuhnya putusan MK sebagai "putusan final dan mengikat".

2. Putusan MK adalah "final dan mengikat", itu artinya sudah berkekuatan hukum tetap (incrakh). dengan demikian maka putusan MK adalah pegangan hukum yang pasti bagi KPU. terkait putusan MA atas Hak Uji Materiil Peraturan KPU menimbulkan kerancuan hukum jika itu dilaksankan. karena masalah sengketa PEMILU menjadi kewenangan MK. walaupun Hak Uji materiil di bawah UU menjadi kewenangan MA, akan tetapi dalam urusan PEMILU menjadi bersifat khusus dan berlaku asas hukum: Lex specialis derogart lex generalis. artinya MA menjadi tidak perlu untuk menguji lagi peraturan KPU karena telah diperiksa, dan diputuskan oleh MK berdasarkan kewenangannya.

3. Ternyata, terhadap gugatan Ps. 23 (1) angka 3 huruf dst, pernah diajukan gugatan oleh Ir. Hasto Kristianto, MM. dari PDIP ke MA dan putusannya adalah: DITOLAK dengan nomer amar putusannya 12P/HUM/2009 oleh majelis hakim yang sama ketika mengadili perkara gugatan Zainal Ma'arif dkk dari partai Demokrat dengan nomer amar putusan 15P/HUM/2009 dan putusannya adalah : DITERIMA. mengapa perkara ini dioputus oleh majelis hakim yang sama tapi putusannya berbeda?

4. Judicial review tidak berlaku surut dan berlaku ke depan karena inki bukan sengketa, berbeda dengan putusan MK yang harus dilaksanakan karena merupakan sengketa politik.

Di sinilah, KY harus melakukan telaah ulang terhadap putusan MA terkait peraturan KPU No.15 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar